Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Soal Kedai di Tugulufa, Kadisperindagkop Tikep Bantah Diam-diam Lakukan Ini : Justru Kami Mudahkan Wajib Pajak

Monday, 24 February 2025 | 19:45 WIB Last Updated 2025-02-24T10:45:38Z

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M Nur

Sinarmalut.com
, Tidore -Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M Nur, mengklarifikasi pemberitaan di media Timesmalut.com yang berjudul “Dinas Perindagkop Diam-diam Sebar Kontrak ke Penyewa Lapak di Tugulufa” pada edisi 23 Februari 2025.


Selvia M Nur menjelaskan, terkait kontrak tersebut yang harus segera ditandatangani, dikarenakan keterlambatan wajib retribusi dalam pelunasan sewa kedai di tahun 2024.


“Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa dilakukan per tahun terhitung 2 Januari 2024 sampai dengan berakhir pada 31 Desember 2024 yang wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Dinas Perindagkop dan UKM atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selaku Pihak Pertama, dan Penyewa Kedai selaku Pihak Kedua masing-masing dalam 2 rangkap yang dibubuhi materai 10 ribu,” terang Selvia, Senin (24/02/2025). 


Kata Selvia, mengingat ada beberapa wajib retribusi/penyewa Kedai yang belum melakukan penandatanganan kontrak di tahun 2024 akibat terlambat melakukan pelunasan sewa Kedai Tugulufa, sementara semua kontrak/perjanjian sewa sarana usaha sudah harus dikumpulkan ke Dinas Perindagkop dan UKM pada bulan Desember sebelum berakhirnya tahun kontrak.


Sesuai dengan kesepakatan dalam sosialisasi, wajib retribusi atau penyewa kedai sudah harus melunasi sewanya. Kemudian menandatangani kontrak, dengan pertimbangan dapat dicicil minimal 3 bulan pertama dan maksimal 1 tahun selama masa kontrak. Itu kata Selvia, sudah terhitung lunas ditandai dengan penandatanganan kontrak.


“Jadi, tidak benar kontrak ini ditandatangani secara diam-diam dan tidak ada hubungan sama sekali dengan pengosongan 3 Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa akibat tidak diperpanjang kontrak/Perjanjian sewa di tahun 2025,” bantahnya.


Menurut Selvia, justru Dinas Perindagkop dan UKM memudahkan Wajib Retribusi/Penyewa Kedai dengan didatangi oleh Petugas Retribusi yang seharusnya mereka menandatangani kontrak di kantor setelah melakukan penyetoran pertama minimal 1 bulan retribusi sewa kedai dengan bukti slip setoran ke rekening PAD.


“Kontrak/Perjanjian Sewa Kedai di tahun 2024 yang sudah ditandatangani juga menunjukan bahwa Wajib Retribusi/Penyewa yang bersangkutan telah lunas / pernah melakukan penyetoran Retribusi tahun 2024. Agar Dinas Perindagkop dan UKM dapat melakukan penyusunan dan menata kontrak per pasar sebelum diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku Utara pada tahun berikutnya,” pungkasnya. *

  • Soal Kedai di Tugulufa, Kadisperindagkop Tikep Bantah Diam-diam Lakukan Ini : Justru Kami Mudahkan Wajib Pajak
  • 0

Terkini