Kuasa Hukum warga Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao, Adv.Veynrich T.E Merek
Sinarmalut.com, Morotai - Kuasa Hukum warga Desa Posi-Posi, Kecamatan Pulau Rao, Adv.Veynrich T.E Merek meminta Pemerintah Daerah Pulau Morotai segera membayar hutang ganti rugi tanaman milik warga.
Menurutnya, Pemda Morotai masih memiliki tunggakan alias hutang Ganti Rugi Tanaman terhadap puluhan warga Desa Posi-Posi senilai Rp 343 Juta lebih.
"Awalnya, hutang Pemda Morotai terhadap warga Posi-posi sebanyak Rp 494 Juta sekian, namun pada tahun 2022 dan 2023 telah dilakukan pembayaran secara bertahap, tahap pertama Rp 100 Juta dan tahap dua Rp 50 juta sehingga telah tersisa menjadi kurang lebih Rp 343 juta," jelas Endi, Selasa (11/02/2025).
Diketahui, hutang Pemda tersebut bermula dari pekerjaan fisik yakni penggusuran badan Jalan Lingkar Pulau Rao. Proyek tersebut mengakibatkan ratusan tanaman milik 52 warga Posi-Posi ikut tergusur.
Untuk itu, ia meminta pada awal tahun 2025 ini, Pemda Morotai segera membayar lunas sisa hutang tersebut, sehingga tidak ada alasan lagi soal kehabisan anggaran.
Pengacara muda jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini mengungkap, bahwa pada tahun 2024 lalu Pemda Morotai tidak membayar hutang kepada Warga Posi Posi sepeserpun dengan alasan keterbatasan anggaran. Dirinya menilai Pemda lebih mementingkan kepentingan lain daripada apa yang menjadi hak masyarakat.
Olehnya itu, dia menekankan agar Pemda Morotai lebih mengedepankan persoalan kemanusiaan, mengutamakan hak masyarakat yang sudah bertahun-tahun digantung dan dibiarkan begitu saja. *