Sinarmalut.com, Morotai - PPPK formasi tahun 2024, bersama DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Pulau Morotai mengadakan audiens bersama, Senin (17/03/2025).
Audiens itu terkait tuntutan PPPK yang disampaikan melalui aksi damai pada Senin, 17 Maret 2025 di depan kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Marjan, kota Koordinator aksi menyampaikan, ada 5 poin tuntutan PPPK yakni mendorong DPRD Kabupaten Pulau Morotai agar membatalkan hasil RDP Komisi DPR dengan MENPAN-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan di bulan Maret dan April 2025 namun kini di undur hingga tahun depan pada Maret 2026.
Kedua, meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai agar berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini MENPAN-RB dan BKN agar tetap berpegangan pada jadwal pengangkatan awal yaitu pada bulan Maret dan April 2025
Ketiga, meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai agar segera membayar gaji non ASN atau PPPK yang sementara mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 seauai dengan surat edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01./2024 tentang pengangaran gaji bagi pegawai non ASN. Dan juga surat edaran MENDAKRI 900.1.1./664.
Keempat, mendesak DPRD agar meminta kepada Pemda agar membentuk tim Pansus terkait kendala pembayaran gaji non ASN atau CPPPK dan mempercepat pembayaran gaji tenaga non ASN PPPK paling lambat 10 hari sebelum lebaran idulfitri tahun ini. Kelima, meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini BKD untuk terus mengusulkan NIK PPPK Tahun Anggaran 2024.
Terkait masalah gaji, Sekda Kabuapten Pulau Morotai, M. Umar Ali menyampaikan bahwa dari 514 orang CPPPK Morotai sudah didata di BKD dan gaji mereka tetap dibayarkan.
"Sementara kita di larang untuk menganggarkan PPPK atau honor atau sejenisnya tidak bisa di belanja pegawai. namun menganggarkan di belanja barang dan jasa. Untuk itu ada beberapa OPD yang kami panggil untuk melihat kembali dokumen PPA-nya yang berada di pos pengangaran.Jadi yang akan di angarkan dan di bayarkan gaji PPPK adalah yang honor aktif. Karena 514 CPPPK ada yang bukan honor aktif," ucapnya.
Meski begitu lanjut Umar Ali, untuk penetapan NIK CPPPK tahun 2024, pihaknya menunggu pemerintah pusat.
"Tetapi untuk penetapan NIK CPPPK kami masih menungu komando pusat MENPAN-RB, DPR-RI untuk memerintahkan," tambahnya mengahiri. *