Sinarmalut.com, Morotai - 8 orang petugas sapu (Satgas Kebersihan) di lokasi wisata taman kota di Kabupaten Pulau Morotai mendatangi kantor DPRD mengadukan pemberhentian mereka oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Petugas sapu menilai, pemberhentian mereka diduga sepihak dilakukan DLH Morotai. Atas persoalan itu, mereka mendatangi kantor DPRD pada Selasa (25/03/2025).
Nurlia Samiun, salah satu Satgas Kebersihan mengungkapkan, pemberhentian dia dan 7 orang lainnya tidak melalui SK dengan alasan efisiensi anggaran.
"Awalnya kami didatangi oleh SJ, pegawai PPPK di DLH, koordinator tukang sapu menyampaikan bahwa kami diberhentikan, padahal SK kontrak perpanjang kami untuk tahun 2025 baru saja diberikan oleh Pemda sebulan lalu, yang juga sudah ditandatangani, tapi kami diberhentikan," ungkap Nurlia.
Ironisnya, selain diduga diberhentikan sepihak, DLH Morotai belum juga membayar 8 petugas sapu selama 2 bulan terakhir terhitung Februari dan Maret 2025.
“Walaupun gaji belum dibayar tetapi kami tetap kerja, bahkan orang lagi tidur kami kerja bersihkan tempat wisata taman kota," tambah Winarti Yusuf, salah satu petugas sapu.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Risky ketika diwawancarai membenarkan aduan 8 orang petugas sapu di taman kota terkait pemberhentian mereka.
Dasar aduan tersebut terkait dengan surat DLH Morotai, dengan Nomor 660/23/DLH-PM/III/2025, tentang pengurangan tenaga kebersihan.
"Tetapi kami konfirmasi ke dinas DLH cuma belum ada tanggapan, jadi kami menunggu sambil komunikasi dengan kadis DLH. Alasan pemecatan ini salah satunya efisiensi anggaran, makanya kami memperkuat lagi jangan sampai mereka bilang efisiensi anggaran lalu pengurangan tenaga kebersihan, tetapi ternyata mereka melakukan pergantian dan itu yang kami khawatirkan untuk sementara ini kami baru dapat keluhan dari desa Daruba, tapi didalam daftar nama yang mereka masukan itu nama-nama yang ada di beberapa desa yakni Desa Wawama, Gotalamo, Darame, Yayasan, Pandanga kemudian Juanga dan Daruba," sebutnya.
Menurut Risky, daftar nama itu dikeluarkan DLH Pulau Morotai dan selanjutnya DPRD akan memanggil Dinas DLH untuk memintai keterangan lebih lanjut tentang surat penyampaian yang beredar tesebut. *