Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan dua (2) pelaku prostitusi online di salah satu kosan di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Sabtu (15/03/2025) pukul 01.40 WIT.
Adapun identitas pelaku LM (45), alamat Desa Bukit Durian, Ona Utara, Tidore Kepulauan, MS (28), alamat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula.
"Sekitar pukul 01.30 WIT personil BKO Polresta Tidore mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kosan yang berada di kelurahan Guraping dusun Sukma terdapat pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di dalam kamar kos,” ungkap IPDA Suherlin, Kapolsek Oba Utara, Minggu (16/03/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel polisi langsung turun ke TKP dan mendapati pelaku.
“Para pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk dimintai keterangan,” jelasnya. *