Plt Ibransus Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai Astrid Ivo Hamisi
Sinarmalut.com, Morotai - Lima (5) desa di Kabupaten Pulau Morotai diduga terindikasi menyalahgunakan Dana Desa yang diperuntukan untuk pulsa Penerangan Jalan Umum (PJU) di masing-masing desa.
Plt Ibransus Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai Astrid Ivo Hamisi menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan Dana Desa di 5 desa di Kabupaten Pulau Morotai.
Astrid membeberkan, pada saat pemeriksaan terdapat penyalahgunaan anggaran PJU sebesar Rp 145.093.500,00. Ini adalah total keseluruhan dari temuan pemeriksaan oleh Inspektorat di 5 desa.
"Temuan penyalahgunaan dana desa tersebut ditemukan di desa Falilah, Momojiu, Tutuhu, Doku Miri dan desa Darame," sebutnya.
Menurut Astrid, temuan penyalahgunaan anggaran pulsa PJU ini rata-rata terjadi di semua desa. “Baru di lima desa saja sudah terdapat indikasi kerugian yang sangat besar. Untuk sementara desa yang kami tangani dan belum kami periksa, kami akan menyurat dan melakukan pemeriksaan," pungkasnya. *