Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore amankan pelaku dan barang bukti kepemilikan minuman keras jenis cap tikus, Kamis (13/03/ 2025) pukul 22.40 WIT.
Adapun identitas pelaku AT (20) tahun, alamat Desa Akediri, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis Calya dengan nomor kendaraan DG 1175 MB pengendara mobil membawa titipan minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral sebanyak 22 buah.
"Minuman keras tersebut dibawah dari Kabupaten Halmahera Barat yang rencananya di edarkan di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkapnya, Jumat (14/03/2025).
Saat ini, pemilik beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Kusu untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. *