Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey
Sinarmalut.com, Morotai - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey, membantah pihaknya memberhentikan 8 petugas sapu di Taman Kota secara sepihak.
"Itu tidak benar, karena DLH sudah memanggil seluruh Satgas kebersihan pada tanggal 17 Februari itu bertempat di kantor DLH dan kebetulan saya sementara uji kompetensi waktu itu. Jadi pak Kabid pengelolaan persampahan yang memberikan arahan kepada seluruh Satgas bahwa dalam rangka efisiensi anggaran dalam waktu dekat ada pemberhentian seketika, jadi seluruhnya di hentikan di tanggal 31 Maret," bantah Siti Samiun, Rabu (26/03/2025).
Menurut Siti, para petugas Sapu taman kota diberhentikan tepat pada 31 Maret sambil menunggu SK baru. “Jadi semuanya bukan hanya 8 orang itu, jadi berlaku di tanggal 31 Maret dan itu berlaku untuk Satgas kebersihan di bawah DLH,” tambahnya.
"Karena di bawa kami ada juga yang dari desa tapi sudah masuk ke DLH dan ada sekitar 95 orang yang masuk di DLH itu dari desa Yayasan, Daruba, Pandanga, Gotalamo, Wawama, Juanga dan lain lain dan ada sekitar keseluruhan 95 orang, jadi terkait dengan efisiensi anggaran ini memang DLH itu kan anggaran lebih banyak operasional Satgas, jadi kami sudah memperhitungkan awalnya kami sudah melakukan pengurangan sampai Rp 1 miliar malah dituntut harus berkurang lagi. karena mengingat kondisi anggaran daerah defisit cukup besar jadi otomatis mau tidak mau kami harus membantu pemerintah secara keseluruhan terkait dengan efisiensi ini," sambungnya.
Menurut Siti, kebijakan pemberhentian Satgas kebersihan ini erat kaitannya dengan efisiensi anggaran, di mana ada pengurangan pagu anggaran yang melekat di DLH, sehingga untuk menyiasati kebijakan lain mau tak mau Satgas Kebersihan diberhentikan.
Siti juga membantah isu yang beredar bahwa ada pergantian petugas baru sehingga 8 orang Satgas Kebersihan ini diberhentikan. Padahal itu masih dibicarakan dan belum ada pergantian dan SK-nya belum ada sama sekali.
"Jadi nanti hasil aspirasi yang disampaikan tadi dari beberapa tukang sapu lewat DPRD di RDP hari ini itu kami akan sampaikan lagi ke pimpinan kami, bahwa sesuai aspirasi mereka lewat DPRD tadi mungkin menjadi pertimbangan Pemda, jadi tidak semua harus diberhentikan," pungkasnya.
Sebelumnya, 8 orang petugas sapu taman kota mengadu ke DPRD Morotai terkait pemberhentian mereka. Selain diberhentikan, mereka juga mengadu soal 2 bulan gaji yang belum diterima sejak Februari hingga Maret 2024. *