![]() |
Mako Polres Halmahera Selatan |
Sinarmalut.com, Labuha - Kanit PPA Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Tri Martono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu korban kasus rudapaksa melahirkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan keterlibatan terlapor.
"Kesimpulan dari gelar perkara kami tunggu korban melahirkan, baru akan dilakukan tes DNA. Sebab, dalam pemeriksaan, terlapor tidak mengakui perbuatannya," ujar IPDA Tri Martono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025).
Kasus ini baru dilaporkan setelah korban memasuki usia kehamilan delapan bulan. Berdasarkan hasil visum awal, ditemukan adanya indikasi sperma yang melekat sebelum korban melapor. Namun, untuk memastikan kebenaran laporan, polisi masih perlu menguji sampel DNA setelah korban yang berusia 16 tahun ini melahirkan.
"Kami sudah memeriksa tiga saksi, di mana salah satu saksi menyebut terlapor melakukan perbuatan tersebut. Namun, dari pihak terlapor sendiri, mereka saling mengelak," tambahnya.
Lebih lanjut, IPDA Tri Martono menyatakan bahwa tes DNA akan tetap dilakukan meski masih menunggu alokasi anggaran.
"Kami tetap berupaya melaksanakan tes DNA karena ini menjadi bukti krusial dalam kasus ini," pungkasnya. (Mursid)