Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Anggota Komisi II DPRD Akbar Mangoda Sebut Pengangkatan Direksi PDAM Morotai Inprosedural

Friday, 25 April 2025 | 22:14 WIB Last Updated 2025-04-25T13:14:54Z

Anggota komisi II DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda

Sinarmalut.com,
Morotai - Anggota komisi II DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, memberikan perhatian serius terhadap pengangkatan Direksi PDAM Pulau Morotai.


Dalam pandangannya, proses pengangkatan tersebut dinilai cacat prosedural, di mana terdapat dugaan bahwa banyak syarat wajib yang seharusnya dipenuhi tidak terlaksana sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.


Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional ini menekankan bahwa pengangkatan ini bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang pendirian PDAM Pulau Morotai, khususnya pada paragraf I pasal 10 poin (a, b, c, d, dan g). 


Ia menegaskan, kalaupun pemerintah berdalil bahwa pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, hal ini tetap bertentangan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 11 poin (1) yang menyatakan bahwa apabila masa jabatan Direksi berakhir dan pengangkatan Direksi baru belum selesai, Kepala Daerah dapat menunjuk Direksi lama atau pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara.


Selain itu, Akbar juga mengkritik rencana kebijakan pemerintah mengenai PDAM prabayar. Menurutnya, meskipun pemerintah dapat membebani pengguna PDAM untuk melakukan pembayaran, tanggung jawab PDAM juga harus memastikan bahwa kualitas air yang disediakan memenuhi standar konsumsi.


"PDAM seharusnya menjadi perusahaan daerah air minum, bukan sekedar perusahaan daerah untuk mandi," ujarnya.


Akbar berharap agar Bupati mempertimbangkan kembali pengangkatan Direksi PDAM yang baru, mengingat masalah air bersih di Pulau Morotai adalah isu yang kompleks. Ia menegaskan bahwa Kepala Direksi yang ditunjuk harus benar-benar memenuhi syarat kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan ini.


"Pengangkatan Direksi PDAM adalah kewenangan Bupati, tetapi tidak boleh mengabaikan norma-norma hukum yang telah diatur," pungkas Akbar dengan tegas. *

  • Anggota Komisi II DPRD Akbar Mangoda Sebut Pengangkatan Direksi PDAM Morotai Inprosedural
  • 0

Terkini