Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Diringkus Polisi

Thursday, 10 April 2025 | 23:39 WIB Last Updated 2025-04-10T14:39:33Z

Seorang Pemuda Diamankan Polisi gegara terbukti membawa minuman keras

Sinarmalut.com,
Tobelo -  Seorang pemuda diamankan Tim Sat Narkoba Polres Halmahera Utara di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, pada Rabu (10/4/2025).


Pemuda berinisial MFL (32) diamankan karena terbukti membawa Narkoba jenis Sabu. Penangkapan MFL berkat informasi yang diterima tim Satres Narkoba dari masyarakat.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengungkapkan, pelaku diamankan Tim Satres Narkoba pada Rabu (09/04) kemarin sekitar pukul 21.46 WIT. 

 

MFL alias Fais berasal dari Desa Gura, Kecamatan Tobelo. “Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani langsung Bergerak cepat Menuju Desa Gosoma  Kecamatan Tobelo, dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi TKP sesuai laporan masyarakat tersebut, dan benar terduga pelaku berada di atas bahu jalan Desa Gosoma,” kata IPTU Kolombus, Kamis (10/04/2025).


Setelah ciri-ciri teridentifikasi, tak menunggu lama, pelaku langsung meringkusnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 sachet Narkotika jenis Sabu yang disisipkan dalam bungkusan rokok yang disimpan dalam kantong celana.


Selanjutnya terduga pelaku langsung digiring ke kantor Polres Halmahera Utara, guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Dari Hasil tes urin, terduga pelaku berinisial MFL dinyatakan positif Amp dan Thc. Barang Bukti yang telah diamankan berupa satu saset yang diduga berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram, satu buah hp merek iPhone, satu unit motor Vixion New, ditambah satu  bungkusan rokok.


"Yang bersangkutan disangkakan dengan  Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. *

  • Bawa Sabu, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Diringkus Polisi
  • 0

Terkini