Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Iksan Mursid
Sinarmalut.com, Labuha - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan akan memanggil Kepala Desa (Kades) Indong, Jumah Tuahuns, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik setelah tertangkap sedang mengonsumsi minuman keras bersama wanita pemandu lagu (LC) di salah satu kafe di Labuha.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis (10/4/2025), menyusul laporan hasil razia malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (8/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIT di kafe Bungalow.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Iksan Mursid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Satpol PP dan segera mengambil langkah pemanggilan terhadap Kades Jumah.
“Kita jadwalkan pemanggilan untuk besok guna meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait hasil razia Satpol PP di tempat hiburan malam,” ujar Iksan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Ia juga menyebut, setelah pemanggilan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP untuk melengkapi data dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kita akan periksa dulu kadesnya, kemudian lihat hasil pemeriksaannya seperti apa. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindak lanjut,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kades Jumah ditemukan sedang berada di dalam kafe bersama beberapa kerabat dan empat wanita pemandu lagu saat razia Satpol PP berlangsung. *