Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaludin
Sinarmalut.com, Morotai - Sebanyak 42 Kepala Desa di Kabupaten Pulau Morotai menjalani Sidang Kode etik, dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaludin, menyebutkan, sidang kode etik ini diikuti 42 kepala desa, sementara 2 lainnya tidak hadir karena sakit. Kedua kades itu yakni Kades Sangowo Induk dan Loleo.
"Tujuan kita adalah, pembinaan agar tertibnya pengelolaan keuangan desa. Karena dana desa itu kan betul-betul dimanfaatkan kepada masyarakat," ucapnya, Senin (21/04/2025).
Menurutnya, sidang kode etik ini karena terjadi kelalaian kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa yang menjadi temuan Inspektorat.
Temuan itu tersebut karena rata-rata mereka tak bisa menunjukan bukti-bukti seperti nota belanja yang belum lengkap.
"Oleh karena itu mereka harus kasih lengkap, supaya permasalahan temuan temuan dari Inspektorat selesai dan jelas 42 desa itu yang sudah melaksanakan sidang kode etik, pada umumnya mereka itu ada dugaan tidak tertibnya pengelolaan keuangan desa bahkan juga ada yang fiktif," sebut Jamaludin.
Jamaludin menegaskan, tak ada intervensi apa-apa dalam sidang kode etik 42 kades yang diduga menyalahgunakan dana desa ini.
“Jadi bukan hanya pilih-pilih dan ini berjalan terus dan tidak ada kepentingan yang lain dalam rangka pembinaan dan tertibnya pengelolaan keuangan desa. Yang jelas tim akan memutuskan, kalau mereka betul-betul terlibat melanggar kita ada tindakan pemberian sanksi kepada mereka, menyangkut masalah sanksi nanti kita lihat,” tegasnya.
Untuk sanksi berupa pemecatan, lanjut Jamaludin, belum dilakukan, yang terpenting ada
mereka ini dibina agar pengelolaan keuangan bisa tertib. “Kalau pemberhentian sementara dan barangkali sampai ke tingkat itu kita akan bikin pemberhentian. Kalau pemberhentian permanen harus ada proses-proses lebih dalam lagi,” terangnya.
Lanjut Jamaludin, jika kades tidak mampu menyelesaikan bukti-bukti maka mereka bisa dipecat secara permanen dan kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Dirinya berharap, seluruh kepala desa harus proaktif, menyelesaikan temuan sehingga di tahun 2025 tidak ada lagi masalah lagi dalam pengelolaan keuangan desa dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Untuk sementara anggaran desa desa yang bermasalah bukan di tahan, jadi ada proses cara pencairannya untuk mereka, yang penting pertanggungjawaban sebelumnya di perlihatkan mereka maka disilahkan mereka melakukan pencairan,” pungkasnya. *