Polsek Oba, Polresta Tidore amankan ratusan minuman keras jenis cap tikus, Jumat (04/04/2025).
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba, Polresta Tidore, berhasil menyita 502 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Kelurahan Payahe, pada Jumat (04/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIT.
Ratusan kantong cap tikus itu disita dari seorang pengendara mobil berinisial AD (33), alamat Desa Bale, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara. Selain miras, barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 Unit mobil Honda Brio warna kuning nomor polisi DG 1748 XY.
Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran mengungkapkan, sebelumnya pelaku dengan mobil yang dikendarainya sempat menerobos masuk melewati pos pemantauan di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Namun anggota Pos Kusu kemudian melaporkan ke Kapolsek Oba Utara untuk melakukan koordinasi dengan Polsek Oba karena dicurigai mobil tersebut membawa minuman keras.
Kapolsek Oba Utara Ipda. Suherlin langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran agar pelaku dicegat di Polsek Oba.
"Saya langsung memerintahkan anggota piket untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tepat pada pukul 22.15 WIT terlihat mobil yang dimaksud datang dari arah utara menuju ke Halmahera Tengah, namun sesampainya di perempatan depan Polsek Oba pengendara yang seharusnya ke arah Halteng tiba-tiba berbelok arah dan menuju ke arah pantai Kelurahan Payahe dengan maksud mengelabui anggota piket yang pada saat itu berjaga," ungkap IPDA Muis, Sabtu (05/04/2025).
Lanjutnya, tetapi karena anggota piket telah mengantongi ciri-ciri mobil tersebut, mereka lalu segera menahan dan melakukan interogasi pelaku ditempat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 502 kantong minuman keras jenis cap tikus di dalam mobil. Keterangan dari pengendara miras tersebut hendak diperjualbelikan di daerah Lelilef, Kabupaten Halteng.
Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. *