Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin
Sinarmalut.com, Morotai - Sebanyak 11 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai telah diberhentikan sementara dan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludin, dalam sebuah konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Menurut Jamaludin, pemberhentian ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan untuk menertibkan pengelolaan keuangan desa. "Ini bukan pemecatan permanen, tetapi langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Dengan adanya pejabat sementara, diharapkan kekosongan dalam pemerintahan desa tidak mengganggu kelancaran administrasi desa.
Daftar desa yang terkena dampak termasuk Desa Pandanga di Kecamatan Morotai Selatan, serta beberapa desa di Kecamatan Morotai Utara dan Morotai Selatan Barat. Total terdapat 11 desa yang kini dipimpin oleh PJS, antara lain Desa Sangowo Barat, Desa Doku Miri, Desa Sakita, dan Desa Cendana.
Jamaludin menjelaskan bahwa alasan utama di balik tindakan ini adalah pelanggaran kode etik dan dugaan adanya kerugian negara. Ia menyatakan bahwa kerugian tersebut bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah, namun masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut untuk proses penyelesaian. “Kami harap semua kepala desa dapat bekerja sama dalam melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa tujuan dari pemberhentian sementara ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada para kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan administrasi, dan bukan untuk membawa mereka ke ranah hukum. Dalam hal ini, disiplin administratif menjadi fokus utama, mengingat pelanggaran keuangan negara dianggap lebih serius dibandingkan pelanggaran etika biasa.
Melalui sidang kode etik yang sudah dilakukan, pihak dinas memastikan bahwa tindakan ini telah sesuai prosedur dan tidak bermaksud untuk menyusahkan para kepala desa. “Kami berkomitmen untuk menertibkan keuangan desa. Proses audit dan sidang kode etik merupakan langkah-langkah yang harus diambil demi transparansi dan akuntabilitas,” tutup Jamaludin.
Ke depan, dia mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan tambahan desa lainnya yang akan menjalani sidang kode etik, seiring dengan komitmen penegakan disiplin keuangan di lingkungan pemerintah desa. *