Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Imbas DBH Digantung, Barikade Kota Tidore Kepulauan Siap Blokade Kantor Gubernur Malut

Wednesday, 16 April 2025 | 21:54 WIB Last Updated 2025-04-16T12:54:05Z

Muhlis Malagapi, ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan

Sinarmalut.com,
Tidore - Tuntutan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) membayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dari sejumlah elemen terus bergulir. Kali ini datang dari Barisan Kepala Desa se Kota Tidore Kepulauan atau Barikade.


Muhlis Malagapi, ketua Barikade Kota Tidore Kepulauan menyesalkan sikap Gubernur Sherly Tjoanda yang terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ketidakadilan anggaran dana bagi hasil Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota.


"Ibu gubernur harusnya tidak boleh cuek, karena ini persoalan hajat hidup rakyat Maluku Utara, salah satunya Kota Tidore Kepulauan,” sesal Muhlis ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Maitara Tengah, Rabu (16/4/2025)


Muhlis mengatakan, Gubernur Maluku Utara mestinya cepat merespon setiap persoalan di kabupaten/kota, apalagi menyangkut kebijakan anggaran DBH yang terkesan pilih kasih. Sebelumnya, Pemprov Malut melalui Gubernur Sherly Tjoanda mengonfirmasi bahwa badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah membayar tunggakan DBH untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat.


"Masa, 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang diperhatikan hanya dua daerah," heran Muhlis.


Muhlis menambahkan, seharusnya gubernur mengerti, bahwa dana bagi hasil yang diserahkan ke daerah juga sangat membantu percepatan pembangunan di Desa.


"Bangun Desa bukan hanya tanggung jawab Desa dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Provinsi juga punya andil yang sama," tegas Muhlis.


Muhlis, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa atau APDESI Kota Tidore Kepulauan meminta kepastian pembayaran dana bagi hasil kepada Pemprov Maluku Utara.


"Jadi sebenarnya, Gubernur mau bayar atau tidak? jangan buat janji-janji kosong," tegasnya.


Selama ini, sambung Muhlis, kewajiban alokasi anggaran ke desa hanya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Padahal menurut Undang-Undang Desa, pemerintah provinsi juga punya kewajiban yang sama memberikan sharing anggaran ke desa.


"Perintah Undang-Undang untuk sharing anggaran ke desa saja Pemprov tidak pernah buat, apalagi DBH ke kabupaten/kota, pasti mereka hanya janji manis. Karena itu, kami Barikade Kota Tidore Kepulauan sudah merapatkan barisan seluruh elemen kepala desa untuk menyampaikan empat poin pernyataan sikap Barikade," tandasnya.


Adapun empat poin pernyataan sikap Barikade Kota Tidore Kepulauan sebagai berikut :


Mendukung Walikota Tidore Kepulauan memperjuangkan hak DBH Provinsi yang disalurkan secara tidak adil ke kabupaten/kota.

Meminta Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Doktor Ahmad Purbaya, kepala DPPKAD yang menjadi biang dari segala persoalan alokasi dana bagi hasil ke pemerintah daerah.

Mendesak Gubernur Sherly untuk segera bayar hutang dana bagi hasil ke Kota Tidore Kepulauan dalam waktu 4 Hari kedepan, sampai batas waktu pada Senin, 21 April 2025 pukul 00.00 WIT dini hari.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak digubris oleh Gubernur, maka seluruh kekuatan pemerintah desa di pulau Tidore dan 4 Kecamatan di daratan Oba, bersama ASN dan masyarakat akan turun ke jalan memboikot dan memblokade seluruh aktivitas pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi dan sekitarnya,


"Demikian empat poin pernyataan sikap Barikade Kota Tidore Kepulauan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Saudari Gubernur Maluku Utara," tutup Muhlis. *

  • Imbas DBH Digantung, Barikade Kota Tidore Kepulauan Siap Blokade Kantor Gubernur Malut
  • 0

Terkini