Pelaku kasus minuman keras disidangkan di PN Soasio Tidore
Sinarmalut.com, Tidore - Pengadilan Negeri (PN) Soasio telah menggelar sidang terhadap terdakwa yang berinisial HAR, seorang pemuda berusia 20 tahun yang merupakan warga Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, pada Kamis (24/4/2025).
Terdakwa dihadapkan di pengadilan karena dugaan kasus meminum minuman keras dan membuat kegaduhan yang mengganggu keamanan serta ketertiban di tempat umum.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, menyatakan bahwa setelah melalui proses persidangan, majelis hakim telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30.000.000,00 kepada terdakwa. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani pidana kurungan badan selama 10 hari," tambahnya.
Hasil putusan majelis hakim menunjukkan bahwa terdakwa HAR tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, sehingga ia harus menjalani hukuman kurungan badan selama 10 hari kedepan.
“Barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soasio untuk proses lebih lanjut, dan terdakwa akan dikirim ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani hukumannya,” pungkas Suherlin. *