Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Kasus Miras, Seorang Warga Desa Galala Diamankan Polsek Oba Utara

Monday, 14 April 2025 | 16:26 WIB Last Updated 2025-04-14T07:26:57Z

Polsek Oba Utara amankan pelaku kepemilikan minuman keras jenis cap tikus

Sinarmalut.com,
Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, mengamankan seorang warga asal Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, dengan inisial I (43 tahun) atas kepemilikan minuman keras jenis cap tikus.


Pria tersebut diamankan pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIT. Dasar penangkapan pelaku dikeluarkan melalui Surat Perintah Nomor : Sprin/122/IV/2025, Polsek, 10 April 2025.


Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku kepemilikan minuman keras di Desa Galala.


"Unit Intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah Rumah di Desa Galala menjual minuman keras jenis cap tikus sehingga unit intel menghubungi unit Reskrim dan personil yang melaksanakan piket untuk melakukan penggeledahan di rumah yang anggap telah menjual minuman keras jenis cap tikus,” ungkap Suherlin, Senin (14/4/2025).


Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan 8 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus siap edar.


“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. *

  • Kasus Miras, Seorang Warga Desa Galala Diamankan Polsek Oba Utara
  • 0

Terkini