Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Keputusan Bupati Dinilai Inprosedural, DPRD Tolak Sekwan yang Baru Diangkat

Tuesday, 22 April 2025 | 09:00 WIB Last Updated 2025-04-22T10:46:11Z

Konferensi Pers Anggota DPRD Morotai terkait pergantian Sekwan yang dinilai inprosedural

Sinarmalut.com,
Morotai - Dalam konferensi pers yang digelar oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai, tiga unsur pimpinan menyampaikan pernyataan sikap lembaga terkait pergantian Sekretaris DPRD yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Sekretariat DPRD harus dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan melalui keputusan gubernur, bupati, atau walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.


Lebih lanjut, dalam Pasal 207 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2024 juga mengamanatkan hal serupa. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 821.22/12/KEP-PM/2025 mengenai Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, DPRD menilai bahwa pergantian Sekretaris DPRD dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD, sehingga melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.


DPRD Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, bupati seharusnya memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Oleh karena itu, DPRD mencermati bahwa pergantian Sekretaris DPRD tersebut cacat prosedural dan inprosedural.


Seharusnya, bupati menyurati pimpinan DPRD dengan menyampaikan tiga nama calon Sekretaris DPRD yang telah dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dari hasil pembicaraan, pimpinan DPRD akan mengusulkan satu nama calon Sekretaris DPRD untuk diangkat melalui keputusan bupati.


Karena proses pengangkatan Sekretaris DPRD yang baru tidak sesuai norma dan prosedur, DPRD Kabupaten Pulau Morotai menolak kehadiran Sekretaris baru tersebut untuk menjalankan tugas di lingkungan DPRD. DPRD juga meminta agar bupati segera menarik atau membatalkan Surat Keputusan yang disebutkan di atas.


Meski pergantian Sekretaris DPRD merupakan hak prerogatif bupati, namun harus dilakukan sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku. DPRD menginginkan agar Sekretaris DPRD yang baru ditempatkan berdasarkan penilaian lembaga, demi menjaga kelangsungan komunikasi antar dua lembaga penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai.


Sebagai upaya menjaga hubungan yang baik, DPRD meminta bupati untuk mengedepankan komunikasi yang sehat antara kedua lembaga. Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan daerah di masa depan. *

  • Keputusan Bupati Dinilai Inprosedural, DPRD Tolak Sekwan yang Baru Diangkat
  • 0

Terkini