Anggota DPRD Pulau Morotai, M. Johar Boleu
Sinarmalut.com, Morotai - Anggota DPRD Pulau Morotai, M. Johar Boleu menduga Sekretaris Daerah M. Umar Ali, manipulasi administrasi pada mutasi ASN guru baru-baru ini.
Johar menyebutkan, pada No 12 poin pertimbangan diduga sebagai poin manipulasi administrasi. Sebab peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2025 yang menjadi dasar SK tersebut tidak dicantumkan. Bagi Johor, bupati definitif Rusli Sibua hingga saat ini belum mengeluarkan Peraturan Bupati.
Johor menegaskan bahwa mutasi ASN terutama guru harus didasarkan pada peraturan perundangan-undangan.
Misalnya peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 pasal 2 poin 5
Bahwa mutasi ASN dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip larangan konflik kepentingan.
Kata dia, mutasi guru harus mempertimbangkan beberapa variabel. Yang pertama, soal variabel ideologis, sebagai bangsa yang berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa, Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menghitung soal ruang kemudahan ASN dalam melakukan ibadah.
"Jika mereka adalah seorang Muslim harus juga di pertimbangkan untuk di posisikan di wilayah atau di desa yang sesuai dengan latar ideologi mereka. Kalau mereka sebagai guru Nasrani juga harus dilihat dan harus di tempatkan di daerah Nasrani pula. Sehingga mereka memiliki akses yang luas dalam melakukan ibadah mereka," kata politisi Partai Hanura ini, Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, mutasi juga harus ada pertimbangan Sosiologis, bahwa relasi guru dan murid bukan hanya pola pelibatan pendidik dan peserta didik. Namun guru dalam proses mengajarnya juga akan melibatkan keadaan sosiologis. Dimana guru yang memiliki pemahaman sosial lebih cenderung terbuka dalam mengajar daripada sebaliknya.
Bagi Johor, surat keputusan Sekretaris Daerah kabupaten Pulau Morotai Nomor 100.3.3/07/KEP-PM/2025, sangat mengganjal dan perlu dievaluasi.
"Kemudian Sekda juga diduga cacat beradministrasi yang menyebabkan munculnya polemik beberapa pekan ini. Sebagai Sekretaris daerah lebih jelih dan memperhatikan, misalnya polemik perdebatan penempatan Sekwan, seharusnya ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi," ujarnya.
"Namun Sekda cenderung acuh tahu, soal pemenuhan administrasi sehingga terjadi polemik dan hal itu Sekda seolah olah menjadi pahlawan dalam polemik tersebut. Saya berharap keputusan SK mutasi oleh sekretaris daerah ini perlu di pertimbangkan," tambahnya mengahiri. *