Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Oknum Kades di Halmahera Selatan Kepergok Masuk Tempat Hiburan Malam

Wednesday, 9 April 2025 | 18:31 WIB Last Updated 2025-04-09T09:31:46Z

Foto ilustrasi

Sinarmalut.com,
Labuha - Razia  yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menemukan seorang kepala desa berinisial JT (50) sedang nongkrong di salah satu tempat hiburan malam di pusat Kota Labuha, Selasa (08/04/2025).


Menurut Penyidik Provos Pati Satpol PP menyatakan, kades berinisial JT (50) kedapatan di pintu room sementara temannya duduk bersama empat pemandu karaoke.


"Kami temukan kepala desa di dalam area tempat hiburan malam di salah satu cafe karaoke tepatnya Bungalow 03, kami juga melihat salah satu dari mereka sempat membuang sesuatu  yang diduga merupakan minuman keras. Situasi ini tentu sangat tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik," ungkap penyidik Pati kepada media saat diwawancara. 


Saat dimintai keterangan oleh petugas, JT berdalih bahwa kehadirannya di lokasi tersebut hanya untuk mengambil kabel. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak masuk ke dalam kafe, melainkan hanya duduk di area luar. Namun, Satpol PP secara tegas membantah pengakuan tersebut, dan menyebut keterangannya tidak sesuai dengan temuan di lapangan.


"Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi, tapi pada bukti. Yang bersangkutan jelas berada di dalam ruangan kafe. Pengakuannya bertentangan dengan realitas yang kami dokumentasikan di lokasi," tambah penyidik.


Dalam razia yang sama, Satpol PP juga mengamankan sejumlah remaja berpasang-pasangan dari dua penginapan yang berbeda di tengah Kota Labuha.


Di penginapan Pelangi, Satpol PP mengamankan pelaku berinisial S (29), M (22), IK (25) dan AM (19). Semantara di penginapan Villanov berhasil mengamankan S (27) dan R (27). 


Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang sebelumnya telah mengeluarkan penegasan keras terhadap ketertiban dan penyimpangan aparatur desa.


"Bupati sudah berulang kali menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala desa atau perangkat desa yang menyalahgunakan jabatan dan melanggar etika. Kami hanya menindaklanjuti arahan beliau dengan langkah penertiban langsung di lapangan," tegas Irvan.


Seperti diketahui, Bupati Bassam Kasuba pada Maret 2025 lalu telah memberhentikan empat kepala desa karena dinilai tidak menjalankan amanah sesuai ketentuan. Penertiban tersebut mengundang perhatian luas, namun juga dipandang sebagai bentuk komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. *

  • Oknum Kades di Halmahera Selatan Kepergok Masuk Tempat Hiburan Malam
  • 0

Terkini