Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Oknum Pejabat Diduga Pakai Fasilitas Jalankan Investasi Bodong, Walikota Tikep Diminta Bertindak

Thursday, 10 April 2025 | 23:45 WIB Last Updated 2025-04-10T15:12:11Z

Iskandar Yoisangaji

Sinarmalut.com,
Tidore - Dugaan investasi bodong di Kota Tidore Kepulauan akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, investasi ini mengakibatkan ratusan warga menjadi korban.


Lebih ironisnya lagi, praktek dugaan investasi bodong yang diketahui bernama World Pay One (Wpone) ini diketahui dijalankan oleh salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.


Oknum pejabat ini diduga menggunakan fasilitas pemerintah yakni kantor Camat Tidore Utara sebagai tempat sosialisasi atau pertemuan antara leader Wpone dengan para nasabah atau member.


Hal ini mendapat sorotan publik. Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji mengatakan, yang namanya investasi merupakan perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang per orang atau bisa dilakukan oleh badan hukum perdata.


“Investasi itu harus memiliki izin salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau investasi itu tidak ada izin dari OJK maka bisa dikategorikan sebagai investasi bodong atau investasi ilegal,” kata Iskandar, Kamis (10/4/2024).


Iskandar mengemukakan, investasi yang dikualifikasi sebagai perbuatan hukum perdata, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintahan yakni kantor Camat sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan investasi.


Untuk itu, Iskandar meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi oknum pejabat maupun oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah berupa kantor Camat demi menjalankan kepentingan investasi.


“Wali Kota dan Wakil Walikota harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan sarana pemerintah ini. Karena perbuatan oknum-oknum tersebut telah mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” tegas Iskandar.


Tak hanya itu, Iskandar menilai, penggunaan fasilitas pemerintah untuk menjalankan kepentingan dugaan investasi bodong itu dilakukan secara sengaja dan semena-menah.


Bagi Iskandar, penggunaan fasilitas pemerintah ini tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Melainkan ada oknum pejabat atau ASN dibawahnya yang sengaja menggunakan fasilitas kantor Camat demi kepentingan investasi.


“Saya mendesak, Walikota dan Wakil Walikota harus ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut biar ada efek jera bagi yang lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Karena masyarakat biasa, tidak mungkin semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas,” desaknya. *

  • Oknum Pejabat Diduga Pakai Fasilitas Jalankan Investasi Bodong, Walikota Tikep Diminta Bertindak
  • 0

Terkini