Pelaku kepemilikan minuman keras jenis cap tikus
Sinarmalut.com, Tidore - Pelaku kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang ditangani Polsek Oba Utara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (15/04/2025).
Adapun terdakwa I yakni inisial RL (43) tahun, Alamat Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan bahwa pelaku inisial RL kedapatan kepemilikan minuman keras jenis cap tikus telah jalani sidang.
"Dalam proses sidang tersebut pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 5 hari,” kata Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.
Dari putusan majelis hakim, lanjutnya, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp 30.000.000 dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.
“Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti, sementara terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. *