Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan Beranda

Pemda Halmahera Selatan Segel Satu Tempat Hiburan Malam di Labuha

Wednesday, 16 April 2025 | 14:05 WIB Last Updated 2025-04-16T05:05:55Z


Sinarmalut.com,
Labuha - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyegel Kafe Bungalow III karena belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).


Kafe milik pengusaha bernama Tiong San Ongki yang berlokasi di desa Labuha, Kecamatan Bacan, itu  ditutup permanen. 


Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir J Koda, saat diwawancarai wartawan di lokasi kafe Bungalow III mengungkapkan, izin PBG Kafe Bungalow III tidak dapat diterbitkan izinnya karena 

masuk wilayah resapan atau RTLH. 


"Iya, kafe Bungalow yang ditutup permanen ini tidak mengantongi izin PBG. Karena, kawasan ini tidak dibolehkan mendirikan bangunan usaha kafe sehingga akan ditertibkan oleh Satpol PP malam nanti," kata Nasir, Selasa (15/04/2025).


Ia menegaskan kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan apabila mendirikan bangunan kafe atau usaha lainnya.


"Pemda tidak membatasi warga membuka usaha tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena kita hidup bernegara sehingga diharapkan setiap warga negara indonesia patuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya. 


Nasir lantas menyesalkan pemilik kafe yang mendirikan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Menurutnya, jika pelaku usaha ingin menambah bangunan tapi tidak berkoordinasi maka hal itu sama saja adalah bentuk perlawanan terhadap pemerintah. 


“Apalagi ini masuk wilayah resapan seperti bangunan usaha kafe Bungalow III ini tidak layak peruntukannya makanya harus dibongkar dan tidak dapat beroperasi lagi, entah mau alih fungsi jadi hunian atau apa kami kembalikan kepada pemilik kafe," timpalnya. *

  • Pemda Halmahera Selatan Segel Satu Tempat Hiburan Malam di Labuha
  • 0

Terkini