Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk
Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, melalui Bagian Hukum, berencana untuk mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, pada Kamis (24/4/2025).
Abukasim menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga Raperda yang telah masuk ke Walikota melalui Bagian Hukum. Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029, Pemrakarsanya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida). Raperda Kota Layak Anak, Pemrakarsanya adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PP dan PA).
Berikutnya Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pemrakarsanya adalah Dinas Sosial.
Ketika ditanya mengenai status Raperda Bahasa Daerah (Tidore), Abukasim menegaskan bahwa hingga saat ini, Raperda tersebut belum diajukan kepada Walikota melalui Bagian Hukum.
"Sampai saat ini, belum ada draft Raperda dimaksud yang disampaikan kepada Walikota melalui Bagian Hukum, untuk program legislasi daerah (Propemperda) tahun 2025 sebagaimana yang telah saya sampaikan,” tandasnya. *