Sinarmalut.com, Weda - Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah memeriksa tiga warga terkait dengan pengibaran simbol separatis bendera RMS (Republik Maluku Selatan) yang diposting di story aplikasi WhatsApp dan di kendaraan mereka pada Minggu, 27 April 2025.
Pihak Polres Halmahera Tengah melakukan penyelidikan setelah menemukan postingan mengenai bendera RMS.
Ketiga warga yang diperiksa, yakni KI (26), HA (32), dan YB (28). Mereka diketahui memiliki keterkaitan dengan lambang separatis tersebut. Mereka telah dimintai keterangan oleh Sat Intelkam Polres Halteng di Polsubsektor Weda Tengah dan dilanjutkan dengan pendalaman tujuan dari postingan mereka oleh Sat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IR, seorang karyawan keturunan Jawa dan Maluku yang berdomisili di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, mengirimkan bendera RMS di story WhatsApp pribadinya sebagai penghormatan.
Sementara itu, HA, yang merupakan karyawan keturunan Maluku dan Halmahera Selatan, mengirimkan foto pribadi mengenakan baju bertuliskan "MENAMURIA," pakaian yang biasa dikenakan simpatisan RMS, serta membawa tas noken berwarna bendera RMS.
Adapun YB, yang juga berasal dari Seram, Maluku bekerja di Weda, terlacak menggunakan stiker lambang simbol separatis RMS di kendaraannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga karyawan tersebut dinyatakan tidak terlibat dalam gerakan separatis yang bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka juga telah berjanji untuk setia dan mencintai NKRI serta tidak akan mengulangi perbuatan mereka dengan mengirimkan atau membawa simbol gerakan separatis RMS.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, SH, SIK, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung terkait pengibaran bendera RMS di Kabupaten Halteng. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aksi atau gerakan inkonstitusional di wilayah NKRI, dan semua warga harus mematuhi hukum yang berlaku.
“Mengimbau masyarakat agar menyerahkan barang-barang yang berhubungan dengan simbol gerakan separatis kepada pihak berwajib, karena gerakan RMS telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Pelaku makar dengan tujuan untuk memisahkan wilayah negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. *