Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, berhasil membekuk seorang pria berinisial MH, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Pemuda berusia 20 tahun itu diamankan pada Selasa (15/04/2025).
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan mengatakan bahwa penangkapan MH dilakukan setelah pihak Polsek Oba Utara menerima informasi bahwa pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Halmahera Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.I.P., M.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, S.H.
Hasil dari koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pelaku MH akhirnya berhasil diringkus dan kini telah diamankan di Polres Halmahera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver tanpa nomor polisi, serta dua unit handphone merek Oppo dan Samsung. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *