Sinarmalut.com, Tobelo - Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Kepolisian Sektor Tobelo, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Ipda Asdar, SIP, M.H, melaksanakan Razia miras tanpa izin di dua lokasi berbeda yakni Desa Ruko dan Kokota Jaya di Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (26/04/2025).
Dalam razia tersebut Kapolsek bersama personel menyasar tempat-tempat Produksi minuman keras beralkohol tanpa izin di dua lokasi tersebut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru yang menghubungi menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, Kapolsek bersama anggota Polsek Tobelo berhasil menemukan 175 liter miras dengan rincian, 4 jerigen ukuran 25 liter berisi saguer (bahan Baku untuk membuat (cap tikus) dan 3 jerigen ukuran 25 liter berisi miras jenis cap tikus.
Adapun barang bukti 100 liter saguer langsung dimusnahkan di TKP karena kondisinya sudah hampir membusuk, sedangkan 3 jerigen 75 liter yang berisi miras jenis cap tikus diamankan ke Mapolsek Tobelo.
"Untuk pemilik miras kami berikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dan membuat pernyataan," ucapnya.
Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan," pungkasnya. *