Sinarmalut.com, Morotai - Praktik penjualan rokok ilegal akhir-akhir ini mulai marak terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. Praktik ini biasanya disalur oleh para agen rokok yang menjualnya di kios-kios.
Sebagai bagian dari masyarakat yang sadar akan hukum,salah satu pemilik kios di Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, melaporkan adanya praktik penjualan rokok yang diduga tidak memiliki izin bea cukai.
Dalam pengakuannya kepada awak media, pemilik kios menjelaskan perihal dua pria yang datang menggunakan sepeda motor matic berwarna merah dengan nomor polisi N 3615 KI.
Mereka menawarkan setumpuk rokok dengan berbagai jenis kepada kios-kios kecil di sekitarnya.
"Mereka menjual setumpuk rokok bervariasi jenisnya ke kios-kios kecil, dan saya juga ditawari rokok oleh dua orang yang tidak dikenal dengan harga murah, yaitu Rp 15 ribu per bungkus," ungkap pemilik kios yang dirahasiakan identitasnya kepada wartawan, Minggu (29/4/2025).
Sebagai pedagang, dia merasakan keraguan atas keaslian produk tersebut, mengingat seluruh rokok yang biasa dijual memiliki label bea cukai di atasnya. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar.
Akibatnya, salah satu warga berinisiatif menghampiri penjual untuk menanyakan asal usul barang dagangan mereka. Ternyata, kedua pria tersebut berasal dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Usai menjawab pertanyaan, mereka segera mengemas barang dagangan dan meninggalkan lokasi.
Keberadaan rokok tanpa izin ini menjadi perhatian serius dan mengundang pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan melaporkan aktivitas serupa untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang beredar. *