Seorang IRT diamankan Polisi atas kepemilikan minuman keras jenis cap tikus
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, mengamankan seorang wanita yang terlibat kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus, Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.
Wanita berinisial B (34 tahun) asal Akelamo, Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar) itu diciduk anggota Polsek yang berjaga di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) ini, polisi menyita barang bukti cap tikus sebanyak 58 kantong plastik.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, pada pukul 06.30 WIT, anggota piket mencurigai sebuah Unit Mobil Pick Up warna Silver nomor TNKB DG 1985 XY dengan muatan singkong dan pisang. Mobil tersebut melintasi Pos pengawasan Desa Kusu. Dari situ anggota piket melakukan pemeriksaan dan mendapati minuman keras jenis cap tikus sebanyak 58 liter yang dikemas dalam kantong plastik.
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan barang haram itu ke sarung bantal guling dan di gabungkan dalam karung yang berisi singkong.
"Kendaraan tersebut datang dari arah Desa Akelamo, Halmahera Barat, dengan tujuan Lelilef untuk diedarkan," ungkap Suherlin.
Ditambahkan Suherlin, pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Oba Utara dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. *