Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Daerah akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada para Kepala Daerah yang sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28/4/2025).
Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang.
“Namun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepan akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di Daerah,” kata Muhammad Sinen.
Muhammad Sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya Tenaga Honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang diseriusi oleh Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi di Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan Daerah di setiap masing-masing Daerah.
“Sehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia,” kata Ribka.
Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.
“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," ucap Ribka.
Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan. *