2 terdakwa kasus miras disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore
Sinarmalut.com, Tidore - Dua terdakwa kasus minuman keras telah jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Senin (28/04/2025).
Kedua terdakwa masing-masing, ACE (35 tahun) dan Onang (70 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, yang ditangkap polisi terkait kasus miras. Kasus ini ditangani Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, untuk terdakwa ACE, PN Soasio menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 15.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 hari.
"Sementara untuk terdakwa Onang dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 25.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 hari," ucapnya.
Ditambahkan Suherlin, dari putusan majelis hakim, terdakwa ACE dan Onang tak mampu membayar denda sebesar Rp 15.000.000 dan Rp 25.000.000 sehingga keduanya menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud .
"Dari hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti, sementara kedua terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio," pungkasnya. *