![]() |
Foto ilustrasi |
Sinarmalut.com, Morotai - Sat Narkoba Polres Pulau Morotai meringkus seorang warga berinisial A (30 tahun) karena diduga terkait penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kepala Desa Waringin, Marjan Taha, usai dirinya bersama satu orang staf desa diminta kepolisian Polres Pulau Morotai, Kamis (10/04) malam sekitar pukul 10.30 WIT, dalam rangka melakukan pencarian barang bukti narkotika yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku di lokasi batas Desa Waringin dan Aru Irian.
Marjan mengungkapkan, si lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti diduga 2 linting ganja yang di isi di dalam pembungkus rokok dan dibuang ke semak-semak oleh terduga pelaku.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudoho, yang dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima timnya dari masyarakat. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi di desa Waringin. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi.
"Sampai di TKP dan melakukan pemantauan, ketemulah yang bersangkutan dan diamankan lalu dilakukan penggeledahan, kemudian di saat mengamankan tidak ditemukan barang bukti tersebut. Tetapi anggota berkeyakinan bahwa bersangkutan ini adalah orangnya. Kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan interogasi dan pedalaman di kantor akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa dia sedang membawa narkotika jenis ganja dan pada saat itu terduga merasa dibuntuti lalu terduga langsung membuang narkoba tersebut di semak-semak," beber IPDA Tutur, Jumat (11/04/2025).
Setelah menerima informasi konkrit dari terduga pelaku, polisi lalu meluncur ke TKP untuk menyisir barang haram itu. Upaya pencarian ini turut melibatkan Kades dan perangkat desa setempat. Setelah beberapa saat kemudian, polisi akhirnya menemukan barang bukti yang dibuang pelaku.
Diketahui, barang bukti yang ditemukan oleh Polres Pulau Morotai yakni narkotika jenis ganja sebanyak dua linting. Saat ini polisi masih melakukan pengujian lab untuk barang bukti yang diamankan itu. *